Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani V Lampung Jadi Sorotan

Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani V Lampung Jadi Sorotan setelah penyidik Jampidsus menerima dan menyita Rp1.003.184.000.000 serta US$166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI pada 10 September 2026. Penyidik menangani perkara dugaan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Lampung. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menghitung kerugian negara, menguji konstruksi perkara, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Hingga perkembangan yang tersedia pada 10 September, penyidik belum mengumumkan tersangka sehingga seluruh dugaan tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Ringkasan : Kejagung Sita Rp1 Triliun

  • Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 yang PT PSMI serahkan dalam penyidikan perkara tersebut.
  • Penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
  • Hingga 10 September 2026, Kejagung belum mengumumkan tersangka dan masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta penghitungan kerugian negara.

Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dan US$166 Ribu

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang pada Kamis, 10 September 2026. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 ditambah US$166.000 dan berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan.

Menurut Kejagung, perusahaan menyerahkan uang tersebut melalui seorang pegawai berinisial VRL. Penyidik kemudian menempatkan uang sitaan ke Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia.

Penyitaan tersebut belum berarti pengadilan telah menetapkan nilai kerugian negara atau kesalahan pihak tertentu. Kejagung menjelaskan uang baru dapat masuk ke kas negara melalui proses eksekusi apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan adanya kerugian negara dan menetapkan konsekuensi hukumnya.

Pada Februari 2026, ketika Kejaksaan Tinggi Lampung masih menangani perkara, perusahaan juga telah menitipkan Rp100 miliar. Kejati Lampung menegaskan penitipan uang tidak menghapus dugaan unsur pidana dan tidak menghentikan penyidikan.

Dugaan Perkara Bermula dari Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kejagung menyebut PT Inhutani V memperoleh hak pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup sekitar 55.157 hektare kawasan yang masuk kategori hutan produksi.

Penyidik kemudian mendalami kegiatan perkebunan tebu yang menurut konstruksi sementara Kejagung berlangsung di kawasan tersebut. Kejagung menduga PT PSMI mulai mengelola lahan di Kabupaten Way Kanan sejak 2007 dengan membuka kawasan dan membangun perkebunan tebu.

Dalam pemaparan 10 September, Kejagung menyebut luas perkebunan yang berkaitan dengan rangkaian perkara mencapai sekitar 32.375 hektare. Namun, penyidik juga menjelaskan secara terpisah bahwa sekitar 1.268 hektare telah mereka identifikasi beririsan dengan kawasan PT Inhutani V, sedangkan bagian lain masih masuk proses pendalaman.

Perbedaan konteks angka tersebut penting. Angka 32.375 hektare menggambarkan luas kegiatan yang Kejagung kaitkan dengan konstruksi perkara, sedangkan 1.268 hektare merujuk area yang secara sementara disebut beririsan langsung dengan areal Inhutani V dalam penjelasan penyidik.

Audit BPK dan Perjanjian 2013 Masuk Materi Penyidikan

Kejagung juga menelusuri perkembangan hubungan antara PT PSMI dan PT Inhutani V setelah kegiatan perkebunan berlangsung. Menurut penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit pada 2013 dan menemukan persoalan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Setelah temuan tersebut, kedua pihak membuat nota kesepahaman mengenai pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Kejagung menyoroti ketentuan yang memberlakukan hubungan tersebut secara surut sejak 2007 meskipun kedua pihak baru menandatangani dokumen pada 2013.

Penyidik menduga penggunaan skema berlaku surut itu menimbulkan persoalan hukum. Kejagung juga menyatakan Kementerian Kehutanan melalui pejabat terkait pernah menilai perjanjian tersebut tidak sah. Namun, seluruh konstruksi tersebut masih harus penyidik buktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, serta proses pengadilan jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Karena itu, publik perlu memisahkan keterangan penyidik dari putusan hukum final. Pernyataan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum menggambarkan hasil penyidikan sementara, bukan vonis pengadilan terhadap perusahaan maupun individu tertentu.

Kejagung menyita Rp1,003 triliun dan US$166 ribu dalam dugaan korupsi

Kejagung Mengambil Alih Penanganan dari Kejati Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Pada Februari, Kejati menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dari perusahaan, pemerintah daerah, kelompok tani, dan pihak lain serta meminta ahli membantu menghitung dugaan kerugian negara.

Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih perkara pada September 2026. Setelah pengambilalihan tersebut, Jampidsus menyatakan telah menjalankan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, permintaan perhitungan kepada ahli, serta tindakan lain untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pada 9 September, penyidik memeriksa ES, yang menjabat direksi PT Inhutani V pada periode 2012–2017, serta AK sebagai anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V. Kejagung menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI. Kejagung masih meminta keterangan sejumlah ahli untuk menilai aspek hukum dan dampak keuangan negara.

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kerugian Negara Masih Memerlukan Perhitungan

Nilai uang sitaan yang melampaui Rp1 triliun tidak otomatis sama dengan nilai final kerugian negara. Proses menghitung kerugian membutuhkan pemeriksaan dokumen, luas kawasan, manfaat ekonomi, penerimaan negara, hak pengelolaan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan ahli masih menghitung besaran kerugian keuangan negara. Kejagung kemudian melanjutkan proses tersebut setelah mengambil alih penyidikan.

Langkah ini menjelaskan mengapa penyidik belum dapat menjadikan nilai penyitaan sebagai kesimpulan akhir. Uang sitaan berfungsi sebagai bagian dari pengamanan aset selama proses hukum, sementara pengadilan nantinya menentukan status akhirnya jika perkara masuk persidangan.

Hingga perkembangan yang diumumkan pada 10 September 2026, Kejagung juga belum menetapkan tersangka. Penyidik masih berupaya mengidentifikasi pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.

Kasus Inhutani V Menyoroti Tata Kelola Kawasan Hutan

Perkara ini tidak hanya menyangkut nilai uang yang besar. Penyidikan juga menyentuh persoalan tata kelola kawasan hutan produksi, hubungan antara pemegang hak pengelolaan dan perusahaan perkebunan, serta mekanisme pemanfaatan lahan negara.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan penyelesaian perkara juga perlu mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Langkah tersebut penting karena kepastian batas kawasan, izin, kerja sama, dan penerimaan negara dapat memengaruhi perlindungan aset negara sekaligus kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Penyitaan uang, pemblokiran rekening, pemeriksaan saksi, maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum menjadi bukti final kesalahan sampai pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik juga perlu mengikuti perkembangan melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung dan proses pengadilan berikutnya. Perubahan status perkara, perhitungan kerugian negara, atau penetapan pihak tertentu harus merujuk pada pengumuman resmi penyidik.

Baca Juga : Erupsi Gunung Anak Krakatau

Penutup

Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani V Lampung Jadi Sorotan setelah penyidik mengamankan Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 dalam rangka penyidikan. Kejagung mendalami dugaan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu, hubungan kerja sama PT PSMI dengan PT Inhutani V, serta kemungkinan kerugian keuangan negara. Penyidik juga memeriksa saksi, memblokir rekening, dan meminta ahli menghitung kerugian. Namun, proses tersebut belum menghasilkan putusan hukum final dan hingga 10 September 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Karena itu, perkembangan perkara tetap perlu dibaca berdasarkan bukti, status hukum terbaru, dan asas praduga tak bersalah.

FAQ

1. Berapa uang yang disita Kejagung dalam perkara Inhutani V Lampung?
Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 yang berkaitan dengan penyidikan dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.

2. Dari perusahaan mana uang tersebut berasal?
Kejagung menyatakan uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI dan diserahkan melalui seorang pegawai perusahaan.

3. Apakah Rp1,003 triliun merupakan kerugian negara final?
Belum. Penyidik masih meminta ahli menghitung kerugian negara dan pengadilan belum menetapkan nilai final melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Apa yang diduga terjadi di kawasan PT Inhutani V Lampung?
Kejagung menduga terjadi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu yang tidak sesuai ketentuan hukum. Dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan.

5. Apakah Kejagung sudah menetapkan tersangka?
Hingga informasi yang tersedia pada 10 September 2026, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

6. Mengapa Kejagung memeriksa pejabat PT Inhutani V?
Penyidik memeriksa pejabat dan mantan pejabat Inhutani V untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan mengenai pemanfaatan kawasan dan kerja sama yang terjadi.

7. Apakah penyerahan uang menghentikan perkara pidana?
Tidak. Kejati Lampung sebelumnya menegaskan bahwa penitipan uang tidak menghapus dugaan unsur pidana dan tidak menghentikan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *